Assalamu'alaikum wr wb
Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pelanggan BPJS, kami informasikan Tata Kelola Pelayanan Rawat Jalan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, sebagai berikut :
- Pelayanan Rawat Jalan Peserta BPJS dilakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jum'at
- Pendaftaran Rawat Jalan Peserta BPJS dilakukan di loket BPJS Center bersamaan dengan penerbitan SEP
- Pendaftaran Pasien Jaminan BPJS dilakukan bila datang langsung (tidak melayani pendaftaran melalui telepon)
- Rujukan awal dari Faskes I (Puskesmas,Klinik Pratama, dan lain-lain, serta RS Type C & D) harus disertai dengan hasil penunjang yang berkaitan dengan penyakitnya
- Pelayanan Rawat Jalan Peserta BPJS hanya dilakukan oleh dokter yang bertugas (tidak dapat memilih dokter)
- Penerbitan SEP untuk pasien penyakit kronis (misalnya hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, schizophrenia, stroke SLE, DM) dilakukan minimal 30 hari setelah kunjungan terakhir
- Kasus kecelakaan yang akan dilakukan rawat inap harus menyertakan surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian.
Terima kasih atas kepercayaan Anda telah menggunakan fasilitas kesehatannya kami.
Wassalamu'alaikum wr wb
Sumber : BPJS