Jakarta, Kamis 19 September 2024 – RS Islam Jakarta Cempaka Putih berhasil mencapai pencapaian yang membanggakan sebagai Pemenang Pertama Kategori Rumah Sakit Type B dalam ajang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) Berkomitmen yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2024. Prestasi ini merupakan bukti dari upaya kolektif rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang didedikasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada pasien.
Penilaian fasilitas kesehatan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan pelayanan berkualitas bagi peserta JKN-KIS. Dalam proses evaluasi, BPJS Kesehatan menekankan pada beberapa aspek kunci yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk standar pelayanan medis, inovasi layanan, serta manajemen, dan kepuasan pasien. Tim penilai berfokus pada upaya fasilitas kesehatan dalam memastikan bahwa mereka memenuhi standar pelayanan berkualitas tinggi serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN. Tahun 2024 merupakan momen tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan.
"BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi. Salah satu upaya transformasi mutu layanan Program JKN adalah menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan bergerak untuk menjangkau masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS). Simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan kini juga memungkinkan peserta hanya menggunakan KTP tanpa perlu fotokopi, serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN" jelas Ghufron.
Ghufron juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme evaluasi pelayanan melalui Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN). Melalui KESSAN, BPJS Kesehatan dapat mengevaluasi apakah peserta telah mendapatkan pelayanan sesuai standar, dan harapannya menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.294 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.140 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain itu, pada tahun 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan JKN, dengan rata-rata 1,7 juta pemanfaatan per hari. Program JKN terbukti bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, mulai dari yang ringan hingga yang berbiaya katastropik," ungkap Ghufron.
Penilaian tim BPJS Kesehatan terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih melibatkan sejumlah kategori penting yang mencerminkan komitmen rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan Kualitas Pelayanan Medis, Kepuasan Pasien, Inovasi Pelayanan Kesehatan, Manajemen Sumber Daya, Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Standar Kesehatan, Efisiensi Operasional dan Pengelolaan Keuangan, Keberlanjutan Program Pelayanan Kesehatan, dan lainnya.
Direktur RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Dr. Pradono Handojo,M.BA, M.HA, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan atas pencapaian ini. “Penghargaan ini merupakan bukti nyata atas kerja keras seluruh tim kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Kami akan terus berinovasi dan berkomitmen menjaga standar yang telah kami capai untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat".
Dengan pencapaian ini, RS Islam Jakarta Cempaka Putih semakin berkomitmen dalam pelayanan kesehatan yang unggul dan terpercaya di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
[ETTY SUHARTI,SE]
[Manajer Marketing ]
RS Islam Jakarta Cempaka Putih
Telepon: 0818142112
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Admin
Keluhan, Kritik dan Saran
Keluhan, Kritik dan Saran (Senin-Jum'at: 08.00-16.00 WIB) Diluar jam mohon maaf bila lambat merespon..
07:00Informasi
Medical Check Up
Info dan Pendaftaran Medical Check Up.
07:00Pendaftaran Rawat Jalan
Khusus Pasien BPJS
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus Pasien BPJS (booking maksimal H-1. Baca syarat dan ketentuan.
07:00Pendaftaran Rawat Jalan
Pribadi, Asuransi, dan Perusahaan
Pasien Rawat Jalan dengan Jaminan Pribadi, Asuransi, dan Perusahaan.
07:00